Breaking News

Disperindag Magetan , Terapkan Retribusi Pedagang

Pasar Sayur Magetan by : Google
Magetannews, Magetan- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan  saat ini gencar sosialisasi penerapan restribusi pedagang di 15 Pasar Daerah (PD) se-Kabupaten Magetan sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang restribusi.

Data Disperindag Kabupaten Magetan, ribuan pedagang di Kabupaten Magetan yang berjualan di PD Kabupaten Magetan belum menaati besaran restribusi sesuai Perda nomor 1 Tahun 2012. " Baru bayar 50% dari aturan Perda nomor 1 tahun 2012," kata Rahmad Edy, Kepala Disperindag Kabupaten Magetan melalui Hari, Sekretaris Disperindag Kabupaten Magetan, Rabu (12/7).

Dampaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan kurang pungut sebesar Rp 616, 798,700, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016. " Sesuai temuan BPK kita kurang pungut Rp 616 juta," jelas Hari kepada Wartawan

Disperindag Kabupaten Magetan akan koordinasi dengan UPTD Pasar terkait penerapan restribusi sesuai Perda nomor 1 tahun 2012 tersebut. " Kita akan koordinasi dengan UPTD terkait masalah ini, karena tidak bisa langsung tarik sesuai Perda, pasti bergejolak ditingkat pedagang," jelas Sekdin.

Disisi lain restribusi pedagang sesuai Perda nomor 1 tahun 2012 harus diterapkan oleh Disperindag agar temuan serupa tidak akan muncul dalam LHP BPK Jawa Timur." Kita akan terapkan sesuai Perda, agar temuan BPK tidak akan muncul terus," pungkasnya. (Net/Magetantoday)