Polisi Tetapkan Kadinkes Magetan Sebagai Tersangka
Magetan – Polres Magetan kembali menetapkan
dua tersangka baru Kasus dugaan Korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010
senilai Rp 1,5 Miliar.
Kapolres
Magetan, AKBP Muslimin, menuturkan kedua tersangka tersebut yakni Ehud Allawy
yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Magetan, yang dulu saat
penyelidikan menjabat sebagai Plt Direktur RSUD dr. Sayidiman dan tersangka
kedua yakni Suyitno sebagai kontraktor pelaksana.
![]() |
Foto Rumah Sakit Umum Daerah Sayidiman - Magetan By : Deny Rubi |
"Ada
dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr
Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya belum dilakukan penahanan,"
ujar AKBP Muslimin kepada wartawan di Magetan.
Lanjut
Muslimin, penetapan kedua tersangka tersebut setelah Polres Magetan melakukan
pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, total
tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.
Sedangkan
kelima tersangka adalah Rohmat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan
(PPTK), Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pengadaan barang, Titik
Mulyatin selaku kontraktor perantara, Cahyo Renggo Putro selaku Direktur Utama
CV Enggal Daya Prima sebagai konsultan perencana proyek, dan Suharti selaku
Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek.
“ Dari lima tersangka sebelumnya,
dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah
Sakit,” tambahnya.
Saat ini kelima tersangka tersebut
sudah dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan pada April 2017 lalu dan kini
sedang menjalani proses persidangan.
Kasus dugaan
Korupsi tersebut sudah ditangani Polres Magetan sejak 2012 dan dinilai melawan
hukum karena diduga merupakan praktik pinjam bendera oleh oknum pengguna
keuangan negara di RSUD. Yang mana nama kontraktor, pengawas hingga konsultan
hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit. Dan Rumah sakit selaku pengguna anggaran
mengetahui jika pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dan hanya sebagai
formalitas sebagai syarat pencairan anggaran.
Indikasi penyelewengan tersebut
diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp139 juta. Kasus
tersebut hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Magetan
dan kejaksaan setempat.