Bersembunyi 2 Bulan, Polisi Berhasil Penjarakan Pria Ini
Foto: Magetantoday |
Magetannews,Magetan- Polisi berhasil membekuk Rizeki Syahridho (24), warga Desa
Sumberejo RT 12/RW 03, Kecamatan Maospati spesialis jambret yang
beroperasi di jalan tembus antara Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun hingga
Kecamaatan Barat Kabupaten Magetan.
Tersangka dibekuk setelah polisi mendapat laporan Rizki Dwi Cahyanti (19) warga Desa Gunungan RT 08/ RW 02 Kecamatan Kartoharjo korban penjambretan 24 Mei 2017 lalu.
Polisi berhasil melacak identitas tersangka yang bersembunyi kurang lebih dua setengah bulan. "Kita berhasil membekuk tersangka, setelah keberadaanya berhasil dilacak petugas," kata AKP Suyatni, Kasubah Humas Polres Magetan, Jumat (14/7).
Modus tersangka yakni membututi korbannya sejak trafig light Jiwan. Sasaran tersangka pengendara motor perempuan yang membawa barang berharga. Ketika mangsanya telah memasuki area persawahan, tersangka langsung menjambret bersamaan laju motor yang kencang.
Selain menyita barang bukti kotak ponsel merk samsung, polisi juga mengamankan sepeda motor Vixion Nopol AE 2366 NK milik tersangka yang digunakan beroperasi ketika menjambret. " Kita jerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara," pungkas Kasubag Humas Polres Magetan. (sur/magetantoday)
Tersangka dibekuk setelah polisi mendapat laporan Rizki Dwi Cahyanti (19) warga Desa Gunungan RT 08/ RW 02 Kecamatan Kartoharjo korban penjambretan 24 Mei 2017 lalu.
Polisi berhasil melacak identitas tersangka yang bersembunyi kurang lebih dua setengah bulan. "Kita berhasil membekuk tersangka, setelah keberadaanya berhasil dilacak petugas," kata AKP Suyatni, Kasubah Humas Polres Magetan, Jumat (14/7).
Modus tersangka yakni membututi korbannya sejak trafig light Jiwan. Sasaran tersangka pengendara motor perempuan yang membawa barang berharga. Ketika mangsanya telah memasuki area persawahan, tersangka langsung menjambret bersamaan laju motor yang kencang.
Selain menyita barang bukti kotak ponsel merk samsung, polisi juga mengamankan sepeda motor Vixion Nopol AE 2366 NK milik tersangka yang digunakan beroperasi ketika menjambret. " Kita jerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun penjara," pungkas Kasubag Humas Polres Magetan. (sur/magetantoday)